33.4 C
Jakarta
9 November, 2024
Tips

Ketahui Cara dan Syarat Membuat Surat Izin Mengemudi Baru di Tahun 2021

Emkay Frizz Happy Sour

Sebagai warga negara yang baik, terutama untuk para pengemudi sepeda motor ataupun mobil, maka haruslah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara. SIM sendiri adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk pengendara, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang digunakannya. Untuk kamu yang ingin membuat surat izin mengemudi baru, baca terus artikel ini, ya!

Baca Juga: Cek Jam Ganjil Genap Jakarta Di Sini!

Di Indonesia, surat izin mengemudi memiliki beberapa golongan, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan juga SIM D. Golongan SIM A diberikan pada pengemudi kendaraan bermotor roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg. Untuk SIM B diberikan pada pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg ataupun kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang sama. Untuk SIM C diberikan pada pengendara roda 2. Sedangkan SIM D untuk pengemudi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Lalu bagaimanakah cara dan syarat yang harus dipenuhi untuk membuat surat izin mengemudi baru?

Persyaratan Pemohon Surat Izin Mengemudi Baru

Pemohon SIM baru harus berusia 16 tahun untuk SIM golongan C, 17 tahun untuk SIM golongan A dan D, serta usia 20 tahun untuk SIM golongan B1 dan B2. Anda juga harus sehat jasmani dan rohani, terampil mengemudikan kendaraan bermotor, serta lulus ujian teori dan praktik.

Anda juga harus melampirkan E-KTP asli yang sah dan foto kopi KTP. Lalu, Anda harus membuat dan memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan dokter di Puskesmas ataupun Rumah Sakit. Di tempat pembuatan SIM pun umumnya disediakan pemeriksaan kesehatan, dengan hanya membayar sekitar Rp 25.000.

Cara Membuat Surat Izin Mengemudi Baru Secara Offline (Datang Langsung)

Setelah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, Anda selanjutnya akan mengambil form permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan. Anda juga akan dikenakan biaya untuk membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000.

Isilah form permohonan SIM baru dengan lengkap, lalu serahkan pada petugas di loket. Dan tunggu hingga nama Anda dipanggil. Setelah dipanggil, Anda diminta untuk mengikuti ujian teori dan praktik. Ujian teori ini umumnya akan menguji wawasan Anda mengenai rambu lalu lintas, marka jalan dan lainnya. Sedangkan ujian praktik, Anda diharuskan untuk mengendarai kendaraan bermotor sesuai SIM yang ingin Anda buat. Bila Anda tidak lulus dalam ujian teori dan praktik ini, Anda bisa mengulang ujian tersebut setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari dan 30 hari. Jadi Anda tidak perlu membayar lagi, walaupun tidak lulus berkali-kali.

FYI, yang terbaru, ternyata penilaian ujian praktik SIM sudah menggunakan e-Drives, lho. Kalau biasanya petugas yang akan menilai secara manual, dengan adanya inovasi ini, maka sistem computer lah yang akan mengawasi Anda ketika ujian. Akan ada sensor yang merekam dan mengirimkan hasil ujian Anda ke ruang monitor.

Setelah Anda lulus dalam 2 ujian tersebut, Anda akan diminta menunggu panggilan untuk melengkapi data, seperti tandatangan, sidik jari dan juga foto. Setelah itu, SIM Anda bisa diambil bila sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Cara Membuat SIM Online

Pembuatan SIM baru sekarang ini sudah bisa dilakukan secara online, dengan cara membuka situs resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id, lalu pilih menu Pendaftaran SIM Online klik menu Lanjut dan akan muncul menu Data Permohonan.

Anda harus mengisi jenis permohonan tersebut, seperti apakah akan membuat SIM baru atau Perpanjangan SIM. Lalu isi golongan SIM, alamat e-mail, dan polda kedatangan sesuai dengan lokasi yang diinginkan. Kemudian klik Lanjut, dan Anda akan diminta mengisi data pribadi seperti kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin dan juga nomor telepon. Anda juga akan diminta untuk mengisi data keadaan darurat yang bisa dihubungi serta kolom data validasi yang mencantumkan nama ibu kandung.

Baca Juga: Deretan 5 Motor Skuter Keluaran Terbaru yang Girly

Isi semua data dengan benar, lalu klik tombol Lanjut dan akan muncul konfirmasi data input sesuai yang Anda masukkan. Lalu Anda bisa memilih tanggal kedatangan untuk datang ke polres atau lokasi yang sudah dipilih sebelumnya. Isi kode verifikasi dan klik Kirim. Setelah itu akan muncul tampilan sukses registrasi. Nantinya, sistem akan mengirimkan Anda e-mail bukti registrasi online telah berhasil. E-mail ini akan memuat Nomor Registrasi dan juga biaya pembuatan SIM Online. Lalu lakukan pembayaran di ATM, EDC atau Teller BRI.

Biaya Pembuatan SIM

Untuk pembuatan SIM baru, SIM A dan SIM B dikenakan biaya Rp 120.000, SIM C dikenakan Rp 100.000 dan SIM D Rp. 50.000. Untuk biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM ataupun Gerai Samsat dikenakan sekitar Rp 25.000, dan biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk pemohon SIM B1, B2 dan SIM umum yaitu Rp 50.000.

Itu dia syarat dan juga cara membuat SIM baru secara langsung ataupun online. Anda bisa memilih cara yang mana yang nyaman menurut Anda.


Emkay Blast Lite merchandise

Related posts

Tingkatkan Keselamatan Berkendara dengan Pilihan Ban yang Tepat

Agung

Tips Aman Penggunaan Kursi Mobil Untuk Anak

Faqih Jafar

Ini Dia Cara Mengurus dan Biaya Balik Nama Motor

Marsyaviani Darestuti

Leave a Comment