Bahaya snow blindness saat ini mengganggu para pengguna jalan. Hal ini karena sebagian besar pengguna jalan mengubah lampu mobil dengan produk aftermarket warna
Baca juga: Apa Itu Nirsentuh dalam Pembayaran Tol? Ini Ulasannya
Sama halnya seperti, mengganti lampu rem yang berwarna merah menjadi biru atau putih. Permasalahan, penggantian warna lampu yang tidak sesuai bisa mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
Waspada dari Bahaya Snow Blindness
Sebelum Anda menyalakan lampu, maka harus mengerti bahwa lampu memiliki arti dan fungsi masing-masing. Dengan memodifikasi lampu kendaraan bisa disalah artikan oleh seseorang.
Sehingga, pengendara menjadi mispersepsi atau salah paham dengan maksud penggunaan lampu mobil yang ada di depannya. Dampaknya, bisa menjadi muncul bahaya snow blindness dan mencelakai orang lain.
Contohnya saja, Amda yang ada di belakang kesilauan dan mengalami snow blindness. Hal ini membuat tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan.
Apabila Anda telat mengerem, maka bisa menabrak mobil yang lampunya bikin silau tersebut. Padahal lampu rem mempunyai daya lampu paling kuat mengingat fungsinya sebagai mengurangi kecepatan.
Pengendara yang di belakang juga akan menjadi bingung dengan warna lampu yang tidak standar. Contohnya saja, karena lampu rem diganti warna kuning, orang mengira mobil Anda akan belok.
Selain itu tentunya orang yang sedang berada di belakang mobil akan lebih cepat lelah. Bahkan, bisa terganggu oleh sinar lampu yang terlalu terang.
Kondisi ini tentunya akan berbahaya ketika mengemudi di malam hari atau hujan deras turun. Hal inilah yang menjadi penyebab bahaya snow blindness.
Aturan Warna Lampu Mobil
Waspada Bahaya Snow Blindness dan Cara Pencegahan_Aturan Warna Lampu Mobil
Pemakaian warna lampu mobil telah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.
Jadi Anda tidak boleh asal mengganti lampu asli. Dikarenakan lampu standar bawaan pabrik telah dirancang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan, PP nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3. Telah menjelaskan terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diizinkan sehingga tidak menjadi bahaya snow blindness.
Lampu utama yang dekat dengan warna putih atau kuning muda.
Lampu utama yang jauh warna putih atau kuning muda.
Lampu yang memiliki penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
Lampu rem yang berwarna merah.
Lampu yang posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
Lampu yang berada posisi belakang berwarna merah.
Lampu mundur dengan warna yang putih atau kuning muda, kecuali sepeda motor.
Lampu penerangan dengan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
Lampu isyarat untuk peringatan bahaya yang berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
Lampu yang bertanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda. Hal ini berguna untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Warna Lampu
Berdasarkan pasal 286, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan. Dimana tidak memenuhi persyaratan laik jalan dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, maka akan dipidanakan.
Kurungan terjadi paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Sementara itu, Pasal 58 menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang bisa menjadi penyebab bahaya snow blindness.
Hal yang dimaksud berkaitan dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas”. Dapat dimulai dari pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang akan membahayakan keselamatan lalu lintas.
Snow Blindness atau dikenal juga sebagai ultraviolet keratitis adalah sindrom akut yang terjadi setelah mata terpapar radiasi sinar ultraviolet (UV). Pada awalnya, paparan mungkin tidak terlihat oleh penderita karena ada periode laten (6 sampai 12 jam) antara paparan dan timbulnya gejala.
Berikut Gejala dan Penyebab Snowblind
Waspada Bahaya Snow Blindness dan Cara Pencegahan_Berikut Gejala dan Penyebab Snowblind
Snow blindness merupakan salah satu kondisi mata yang menyakitkan dan disebabkan oleh paparan sinar ultraviolet. Paparan sinar UV bisa langsung merusak kornea dan konjungtiva.
Gejala Snow Blindness
Keadaan ini mempunyai periode laten, yakni periode penundaan antara paparan suatu zat berbahaya dengan manifestasi dari suatu penyakit. Umumnya, gejala tersebut bisa berlangsung dari 6 sampai 24 jam, namun biasanya hilang dalam waktu 48 jam.
Ada beberapa gejala yang terjadi bila Anda mendapatkan bahaya snow blindness. Berikut ini sudah ada penjelasannya antara lain :
Nyeri mata, terkadang membuat seseorang sulit untuk bekerja, mengemudi, atau tidur. Mata malah menjadi merah dan keluar air mata.
Penglihatan menjadi kabur dan pembengkakan.
Sensitivitas cahaya dan kelopak mata berkedut.
Sensasi benda asing di mata (seperti ada pasir di mata) serta kehilangan penglihatan sementara.
Gejala Snow Blindness biasanya akan terjadi 6 hingga 12 jam setelah kerusakan terjadi. Apabila Anda mengalami beberapa gejala yang disebutkan di atas, maka harus mendapatkan perawatan medis.
Penyebab Snow blindness
Sinar ultraviolet yang ada dalam matahari atau sumber lain adalah penyebab bahaya snow blindness. Sinar UVA dan UVB yang berasal dari matahari bisa menyebabkan kerusakan jangka pendek dan jangka panjang pada mata serta mempengaruhi penglihatan.
Selain matahari, radiasi sinar UV juga bisa langsung dipancarkan oleh laser, lampu uap merkuri. Bahkan, lampu halogen, lampu fotografi, percikan api listrik, serta petir.
Berikut Bentuk Umum Snow Blindness
Snow blindness merupakan salah satu bentuk fotokeratitis yang disebabkan oleh sinar UV yang terpantul dari es dan salju. Kerusakan mata ini diakibatkan sinar UV, umum terjadi di daerah Kutub Utara, Kutub Selatan.
Bahkan, bisa terjadi pada pegunungan tinggi yang kadar oksigen kurang, atau kurang memberikan perlindungan dari sinar ultraviolet. Keadaan ini juga bisa langsung mengacu pada pembekuan permukaan karena udara yang kering.
Gejala bahaya snow blindness biasanya akan hilang dalam waktu 48 jam. Apabila selama itu dan masih memiliki gejala, konsultasi dengan dokter untuk memastikan tidak memiliki kondisi mata yang berbeda.
Selanjutnya, Anda wajib mengistirahatkan mata dan tetap berada di dalam ruangan. Hal ini bisa menjadi cara terbaik untuk mempercepat penyembuhan dari kondisi ini.
Beberapa Faktor Risiko Snow Blindness
Waspada Bahaya Snow Blindness dan Cara Pencegahan_Beberapa Faktor Risiko Snow Blindness
Seseorang yang banyak sekali menghabiskan waktu di luar rumah seperti pendaki gunung, pejalan kaki, akan lebih mengalami bahaya snow blindness. Perlu Anda ketahui, pasir, air, dan salju bisa memantulkan cahaya matahari.
Apalagi jika menyaksikan gerhana matahari secara langsung tanpa menggunakan alat khusus. Maka bisa bisa menyebabkan hal ini tersebut terjadi.
Diagnosis Show Blindness
Diagnosis bahaya snow blindness yang dapat dilakukan oleh dokter mata, yaitu menanyakan tentang kegiatan baru-baru ini yang Anda lakukan. Dokter bisa langsung menentukan seberapa banyak kerusakan yang terjadi saat melakukan pemeriksaan.
Dokter juga akan langsung melihat permukaan mata dengan menggunakan peralatan khusus. Misalnya saja, seperti slit lamp yang dibuat khusus untuk memeriksa permukaan mata.
Sementara itu, dokter akan meneteskan cairan pewarna yang dikenal sebagai fluorescein ke dalam mata. Zat ini mampu mengungkapkan kondisi kerusakan permukaan kornea.
Pengobatan Fotokeratitis
Keadaan ini pada dasarnya bisa hilang dengan sendirinya, jadi perawatan akan difokuskan untuk mengurangi ketidaknyamanan yang dirasakan. Apabila Anda menggunakan lensa kontak, segera lepaskan. Ada beberapa langkah lain yang dapat dilakukan.untuk mencegah bahaya snow blindness yaitu:
Wajib menempatkan waslap dingin di atas mata yang tertutup.
Dapat menggunakan air mata buatan.
Minum obat yang pereda nyeri tertentu seperti direkomendasikan oleh dokter mata.
Dapat menggunakan antibiotik tetes mata jika dokter merekomendasikan hal ini.
Tergantung dari situasi, kombinasi perawatan lain akan dibutuhkan. Ada beberapa langkah lainnya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kondisi bahaya snow blindness ini:
Insulin kerja singkat (short-acting) bisa langsung digunakan untuk melumpuhkan otot siliaris mata dan menghasilkan pupil mata yang tetap dan melebar. Obat ini biasanya digunakan untuk mengistirahatkan otot mata, dan mengurangi rasa sakit akibat kejang otot mata.
Obat oral bisa langsung digunakan untuk mengontrol rasa sakit. Obat pereda nyeri juga bisa berupa obat nyeri anti inflamasi seperti ibuprofen atau naproxen. Obat nyeri lainnya seperti acetaminophen juga bisa langsung digunakan.
Hindarilah untuk menggosok mata saat Anda sembuh. Gejala ini biasanya akan hilang secara bertahap dalam satu atau dua hari.
Baca juga: Mencari Berita Otomotif ? Berikut Pilihan Situs Terbaiknya
Selain itu, adanya paparan radiasi UV jumlah kecil dalam jangka panjang bisa meningkatkan risiko katarak. Risiko bahaya snow blindness akan meningkat semakin lama seseorang terpapar sinar UV.