28.2 C
Jakarta
5 Oktober, 2024
Tips

Ini Dia Cara Mengurus dan Biaya Balik Nama Motor

Emkay Frizz Happy Sour

Anda memiliki niat untuk membeli motor bekas dari orang lain? Pastikan Anda mengetahui langkah-langkah yang harus Anda lakukan setelahnya ya, yaitu mengurus balik nama pemilik motor tersebut. Nantinya, akan ada biaya balik nama motor yang diperlukan.

Balik nama kendaraan bermotor adalah cara untuk pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor, dari pemilik sebelumnya atau pemilik pertama, ke tangan kedua, yaitu Anda. Nantinya, di STNK dan juga BPKB kendaraan bermotor tersebut akan tertera nama Anda sebagai pemilik, bukan nama pemilik sebelumnya.

Baca Juga: Semakin Mudah dan Praktis, Inilah Cara Perpanjangan SIM Online

Melakukan balik nama kendaraan bermotor ini penting untuk segera dilakukan setelah Anda membeli kendaraan bekas. Karena bila tidak dilakukan segera, maka Anda tentu akan kesulitan untuk memperpanjang STNK ataupun mengganti plat nomor, karena Anda memerlukan identitas diri pemilik kendaraan sebelumnya, karena namanya lah yang masih terdaftar sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Tata Cara Pengurusan Biaya Balik Nama Motor

Seperti layaknya membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor, untuk melakukan balik nama kendaraan pun prosesnya hampir serupa. Anda datang ke Samsat terdekat, dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan, yaitu BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, dan juga kwitansi pembelian kendaraan tersebut. Kwitansi tersebut sebaiknya menyebutkan nomor rangka dan juga mesin dan warna kendaraan serta plat nomor. Kemudian syarat-syarat tersebut Anda fotokopi rangkap dua, dan pisahkan dalam 2 map berbeda.

1. Melakukan tes fisik kendaraan

Cek Fisik menjadi satu syarat melakukan balik nama motor
Source: Kompas.com

Seperti yang disebutkan sebelumnya, balik nama kendaraan prosesnya hampir serupa seperti membayar pajak 5 tahunan. Pemilik motor harus melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan nomor rangka dan juga nomor mesin. Lalu, Anda berikan hasil tes tersebut beserta berkas yang Anda bawa pada petugas loket tes fisik kendaraan.

Petugas loket akan memverifikasi dokumen-dokumen Anda. Bila sudah berhasil, petugas akan menyerahkan kembali berkas serta hasil tes fisik. Umumnya, hasil tes fisik ini diwajibkan untuk difotokopi menjadi beberapa rangkap.

2. Mendaftar balik nama STNK

Setelah itu, Anda akan diarahkan menuju loket pendaftaran balik nama. Di loket ini, Anda bisa berikan seluruh berkas pada petugas loket seperti fotokopi KTP, BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan hasil tes fisik kendaraan.

3. Membayar biaya balik nama motor

Ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh Anda, yaitu biaya penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) sebesar Rp. 100.000 untuk kendaraan baru ataupun perpanjang. Biaya balik nama kendaraan bermotor Rp. 225.000, biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp. 35.000, biaya administrasi STNK Rp. 25.000 serta biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp. 60.000. Total biaya yang harus dibayarkan sekitar Rp 620.000. Namun nominal ini pun belum termasuk denda bila ada keterlambatan di pembayaran sebelumnya. Jadi, sebaiknya, usahakan untuk selalu membawa uang lebih, ya.

Baca Juga: Ketahui Cara dan Syarat Membuat Surat Izin Mengemudi Baru di Tahun 2021

4. Datang ke Polda

Setelah Anda mendapatkan STNK baru, Anda harus menyelesaikan proses selanjutnya yaitu urusan BPKB. Anda harus datang ke Polda, karena kantor Samsat tidak mengurusi BPKB. Sebelumnya, pastikan bahwa Anda sudah membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, STNK terbaru, hasil tes fisik kendaraan, kwitansi pembelian motor, BPKB yang asli dan juga fotokopinya.

5. Membayar BBN motor

Tata cara membayar biaya balik nama motor
Source: Detik.com

Untuk membayar BBN, Anda dapat mendatangi loket BBN BPKB yang ada di Polda. Nanti, Anda akan diberi nomor antrian dan formular Bea Balik Nama BPKB. Anda pun akan diwajibkan mengisi formular tersebut, dan pastikan seluruh pertanyaan dalam formular sudah terjawab dengan benar. Setelah itu, Anda diharuskan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 80.000 di loket pembayaran yang sudah tersedia.

Setelah berhasil membayar, pastikan untuk memfotokopi dokumen bukti pembayaran, dan menggabungkannya dengan fomulir pendaftaraan. Bukti pembayaran dapat Anda berikan pada petugas loket balik nama BPKB beserta seluruh dokumen persyaratan.

Bila sudah lengkap, petugas akan memberi tanda terima yang berisikan tanggal untuk pengambilan BPKB baru. Simpan baik-baik dokumen tersebut, karena Anda harus membawanya kembali untuk syarat pengambilan BPKB.

Nah, itu dia tata cara balik nama STNK dan juga BPKB beserta biaya balik nama motor yang perlu Anda ketahui.


Emkay Blast Lite merchandise

Related posts

Begini Cara Memperbaiki Aki Kering Yang Ampuh

admin

Membeli Mobil Listrik: 5 Faktor Kunci yang Harus Anda Pertimbangkan

Ika Maiyastri

Tips Menghindari “7 Peti Mati” di jalan

admin

Leave a Comment