Di Indonesia terdapat beberapa syarat wajib berkendara di jalan raya, salah satunya harus memiliki surat izin mengemudi alias SIM. Surat izin tersebut sebagai pertanda bahwa pengendara telah memenuhi syarat usia minimal serta kemampuan mengendarai kendaraan bermotor dengan baik dan benar. Tidak seperti KTP, surat izin mengemudi memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Sehingga setelah masa berlaku habis, pemiliknya harus melakukan perpanjangan. Beruntung, sekarang sudah ada cara mudah perpanjangan SIM online.
Baca Juga: Ketahui Cara dan Syarat Membuat Surat Izin Mengemudi Baru di Tahun 2021
Sebelum ada cara baru dalam perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus datang langsung ke kantor terkait untuk mengurus keperluan tersebut. Tentunya hal tersebut menghabiskan banyak waktu dan tenaga karena sudah pasti terjadi antrean panjang. Bersama dengan belum berakhirnya pandemi, cara baru dalam perpanjangan SIM secara online kini menjadi solusi yang lebih praktis. Namun pastikan mengetahui setiap detail informasi mengenai perpanjangan SIM secara online sebelum melakukannya.
1. Ketentuan Perpanjangan SIM secara Online
Proses perpanjangan SIM online bisa dilakukan semua masyarakat. Namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan tersebut, seperti beberapa poin berikut ini.
- Permohonan perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Pemohon bebas menentukan tanggal permohonan asal belum melewati batas akhir berlakunya SIM yang lama.
- Jika permohonan dilakukan setelah masa berlaku habis, maka pemohon sama artinya mengajukan permohonan baru. Itu juga berarti pemohon harus melakukan mulai tahap awal pembuatan SIM baru.
- Pemohon bisa mengajukan perpanjangan SIM di seluruh tempat pelayanan sesuai tempat tinggal.
- Pemohon harus menyiapkan sejumlah biaya perpanjangan SIM secara online sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Pada proses ini juga mungkin terdapat biaya administrasi tambahan.
2. Dokumen yang Perlu Disiapkan
Setelah memenuhi semua syarat dan ketentuan perpanjangan SIM online, hal penting lain yang perlu disiapkan adalah dokumen pendukung. Tanpa melengkapi permohonan dengan dokumen yang dibutuhkan, proses perpanjangan SIM secara online dipastikan akan menemui kendala. Jadi pastikan sudah mengantongi beberapa dokumen penting ini sebelum mengajukan perpanjangan SIM:
- Formulir permohonan perpanjangan SIM yang bisa diakses melalui situs Korlantas Polri.
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang masih berlaku bagi pemohon WNI.
- Dokumen keimigrasian yang masih berlaku bagi pemohon WNA.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan lulus uji simulator.
3. Cara Perpanjang SIM Online melalui Website
Setelah siap dengan ketentuan dan syarat dokumen yang lengkap, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk perpanjangan SIM online:
- Buka website Korlantas Polri melalui tautan http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
- Pilih menu pendaftaran SIM online lalu pilih opsi Perpanjangan pada kolom isian jenis permohonan.
- Isi semua kolom isian pada formulir lalu masukkan kode verifikasi dan klik tombol kirim.
- Setelah menyelesaikan tahap registrasi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti yang diterima melalui email.
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui EDC, ATM atau teller BRI.
- Datang ke tempat pelayanan SIM yang telah dipilih saat registrasi online dengan membawa dokumen yang dibutuhkan serta tanda bukti pembayaran.
- Tunggu giliran pengambilan foto dan proses cetak SIM.
4. Cara Perpanjang SIM Online melalui Aplikasi Sinar
Pada April 2021 lalu, Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi Sinar atau SIM Presisi Nasional. Aplikasi tersebut diluncurkan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat agar semakin mudah dalam permohonan perpanjangan SIM A dan C. Tanpa harus menganter, pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM melalui smartphone. Berikut adalah langkah penggunaan aplikasi Sinar.
- Unduh aplikasi Sinar melalui Play Store.
- Verifikasi dengan nomor HP yang masih aktif.
- Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, SIM, foto KTP dan foto selfie.
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
- Isi rekening pengembalian.
- Pilih metode pengiriman.
- Unggah pas foto dan tanda tangan.
- Lunasi pembayaran PNBP dan biaya kirim.
- Pilih opsi cetak SIM.
- Tunggu proses pengiriman SIM cetak.
Dengan teknologi yang ada sekarang ini, keperluan perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan tidak merepotkan. Tanpa harus menyempatkan waktu mengantre di tempat pelayanan SIM, kini perpanjangan SIM online bisa dilakukan dari rumah. Dengan cara yang lebih praktis ini, diharapkan masyarakat mampu merasakan keefektifan dan efisiensi di berbagai sisi.